23 December 2009

Jangan Pernah Mencuri (sedikit) di Indonesia

ditulis 20 November 2009.

Miris rasanya membaca kompas hari ini. Seorang nenek berusia 55 tahun asal Ajibarang, Jawa Tengah, di vonis 1,5 bulan penjara karena dituduh mencuri 3 butir buah Kakao senilai Rp. 2.100,- Nenek bernama Minah itu mengaku mengambil Kakao hanya untuk ditanam kembali di tempatnya, tapi perusahaan PT. RNA yang memiliki perkebunan memutuskan untuk emnuntutnya ke pengadilan. Hakim memutuskan Minah bersalah.

Saya jadi ingat seorang teman saya yang berkata, Jangan pernah mencuri di Indonesia. Hasilnya tak sebanding dengan resikonya. Katanya lagi, lebih baik menggarong atau merampok saja. Hasilnya besar dan resikonya malah lebih kecil. Saat itu saya hanya tersenyum mendengar bualannya, itu cuma omong kosong saja.
Entah kenapa setelah membaca cerita Munah saya jadi teringat lagi kata-kata itu.

Dengan sedikit usaha saya malah berhasil menemukan beberapa cerita lain, tentang pencuri kecil yang tertangkap dan dihukum cukup berat.
Semuanya mencuri barang tak seberapa, untuk kebutuhan hidupnya, dan diancam hukuman yang lumayan berat. Berikut beberapa kasus diantaranya;

Tabriji (47) warga Desa Mancaya Kampung Gardu Kisalam Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) serang Rabu (11/11) dihukum selama tujuh bulan penjara, karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya. Rencananya ia akan menjual bebek itu untuk membiayai anaknya sekolah. (serang pos)

M Amin, 26, dan Umar bin Mustafa, 24, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Viviana Sitanggang. Keduanya terbukti mencuri jaring milik Rojali, warga Desa Pauh, Moro pada April 2009 lalu. Mereka mencuri jaring yang ditebar dilaut oleh Rojali dengan cara memotong ikatannya. Kedua tersangka disidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (batam pos)

Aguswandi dituding Mencuri listrik dari jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya. Agus dituduh melakukan tindak pidana pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Padahal Aguswandi adalah penghuni di apartement itu. (viva news)

Kalau anda menganggap hukuman atau ancaman hukuman mereka berat, anda sedikit keliru. Sebenarnya untuk ukuran Indonesia, hukuman bagi pencuri-pencuri kecil itu sudah ringan. Beberapa tahun lalu seorang maling sandal akan dipukuli sampai setengah mampus, maling ayam pun bisa dibakar hidup-hidup.Bahkan hanya sekedar bertato bisa ditembak mati...
Kenyataannya memang hukuman untuk maling kecil di Indonesia sangat berat.

Contohnya sang nenek Minah. Kalau dihitung dari kerugiannya, (3 butir Kakao dihargai Rp. 2.100,-) rasanya sedih mendengar seorang nenek berusia 55 tahun harus menjalani kehidupan di penjara selama 1,5 bulan.

Sayangnya hukum memang tak bermata – seperti dilambangkan dewi keadilan yang selalu digambarkan sebagai sosok wanita cantik dengan mata tertutup, pedang terhunus ditangannya dan timbangan ditangan lainnya. - Yah, hukum tak bermata, makanya jangan mencuri di Indonesia, karena Indonesia adalah negara hukum.

Sayangnya, hukum yang tak bermata hanya berlaku bagi pencuri-pencuri kecil. Kalau anda mencuri barang senilai ratusan ribu dan terungkap, kemungkinan besar anda bisa menginap berminggu-minggu di tahanan sebelum dihukum berbulan-bulan, tapi kalau anda mencuri uang senilai ratusan milyar, kemungkinan besar anda tidak akan pernah ditahan atau kalau memang hampir ditahan cukup mengaku sakit maka anda bisa berleha-leha di kamar rumah sakit mewah bak hotel.
Coba mencuri jemuran, kalau anda ketahuan bisa babak belur dan dihukum lebih dari sebulan. Lain lagi kalau anda mencuri uang nasabah dari bank asing yang mendanai banyak pejabat, paling apes anda akan ‘diasingkan’ ke Singapura dan dipaksa tinggal di hotel bintang lima.

Hukum memang tak bermata, tapi kalau anda memiliki sesuatu untuk diletakkan di timbangan kosong sang dewi keadilan, mungkin timbangan itu bisa bergoyang juga. (apa memang itu fungsi timbangan di tangan sang dewi ya? Sejak lama saya bingung kenapa timbangan itu dibiarkan kosong..)

Kelihatannya teman saya punya pemahaman yang hebat tentang Indonesia saat dia bilang jangan pernah mencuri di Indonesia, tapi kelihatannya nasehat itu harus di modifikasi, supaya sesuai dengan jaman sekarang. Nasehat itu seharusnya berbunyi: “Jangan pernah Mencuri (sedikit) di Indonesia.”

No comments:

Post a Comment